UTIPD UIN Gusdur Pekalongan

UTIPD UIN Gusdur Pekalongan

Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data

Services

Pengembangan

Pembuatan aplikasi, Perubahan aplikasi, Permintaan data

Pelayanan Pelanggan

Pembuatan akun sikadu, Pembuatan akun email institut, Pembuatan room untuk online meeting, Pembuatan website fakultas, bagian dan unit, Pencetakan KTM

Infrastruktur

Permintaan instalasi jaringan, Pembuatan akun hotspot, Reset password akses hotspot, Penanganan gangguan akses, Permintaan subdomain, Permintaan akses cpanel

Visi

Menjadi Pengembang Sistem dan Teknologi Informasi yang handal pada UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

About Us

Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UTIPD) UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan awalnya bernama Pusat Komputer (Puskom) dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 176 tahun 2008 tertanggal 31 Desember 2008 tentang Statuta STAIN Pekalongan. Kemudian Puskom berubah nama menjadi Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UTIPD) berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2013 tertanggal 4 Juni 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (ortaker) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan. Dengan alih status STAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) maka payung hukum UTIPD juga berubah mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tertanggal 9 November 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Pekalongan. Paragraf enam pasal 73 ayat satu Ortaker menyebutkan bahwa UTIPD bertugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan pangkalan data di lingkungan institut. Per tanggal 8 Juni 2022 IAIN Pekalongan bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) KH Abdurrahman Wahid Pekalongan setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Payung hukum UTIPD juga berubah mengacu ke Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2022 tertanggal 8 Desember 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan. Berdasarkan PMA ini UTIPD bertugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, dan pengembangan teknologi lainnya.

Page: Home

samsul

Home

UTIPD UIN Gusdur Pekalongan UTIPD UIN Gusdur Pekalongan Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data Services Pengembangan Pembuatan aplikasi, Perubahan aplikasi, Permintaan data Pelayanan Pelanggan Pembuatan

Read More »
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Most Popular:

"The technology you use impresses no one. The experience you create with it is everything"

Sean Gerety

UTIPD

UIN Gusdur Pekalongan
Jl. Pahlawan Km.5 Rowolaku Kajen Kab. Pekalongan 51161
Telp: +62 (285) 412575
Fax: +62 (285) 423418

Copyright 2024 © All rights Reserved. Design by UTIPD UIN Gusdur Pekalongan