Posted: 17 August, 2011 Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Aturan Layanan

UTIPD memberikan layanan IT kepada seluruh civitas akademika di lingkungan IAIN Pekalongan. Para pemakai diharapkan pengertian dan kesadarannya untuk menjaga keutuhan dan keamanan peralatan yang ada. Kesadaran tersebut hendaknya diterapkan terhadap semua peralatan yang ada di setiap Fakultas, Jurusan, lembaga, UPT, Rektorat, serta semua sistem komputasi lainnya yang dapat diakses melalui jaringan komunikasi yang tersedia di IAIN Pekalongan.

1. Layanan IAIN Hotspot

1. Setiap pengguna wajib memiliki user account yang dapat diperoleh setelah mendaftarkan diri kepada UTIPD

2. Bagi Mahasiswa, pendaftaran dengan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Asli yanhg masih berlaku dan membawa Notebook/ Netbook milik pribadi

3. Pengguna wajib menjaga agar penggunaan fasilitas yang ada dilakukan secara hemat dan bijaksana. Pengelola berwenang melakukan pembatasan atas fasilitas dan berbagai sumber daya Internet , jika penggunaannya dipandang berlebihan atau dipandang menyimpang.

Keamanan dan Kerahasiaan Data

Pengguna bertanggung-jawab penuh atas kerahasiaan password dan keamanan account - nya. Oleh karena itu, pengguna tidak diperkenankan untuk memberitahukan password -nya kepada orang lain, atau menuliskannya di tempat yang dapat dibaca oleh orang lain.

Sanksi Terhadap Pelanggaran

UTIPD berhak melakukan penutupan account seorang pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hal-hal yang dapat dianggap sebagai pelanggaran atas tata tertib :

1. Secara sengaja menggunakan account orang lain

2. Menyerahkan atau memindahtangankan account (username dan password) kepada orang lain

3. Sengaja berusaha mengetahui informasi milik pengguna lain

4. Menggunakan fasilitas untuk :

~ Mengirim e-mail secara anonim atau dengan nama palsu

~ Melakukan gangguan dan atau pelecehan (harrassment) kepada orang lain

~ Melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan pihak lain, baik secara material, moral maupun hukum

~ Melakukan perubahan tanpa hak (unauthorized configuration setting) pada sistem, baik pada sistem yang berjalan di IAIN Pekalongan maupun sistem lain di Internet

~ Menggunakan fasilitas untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum formal.

2. Layanan Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

a. Mahasiswa Baru :

~ Menyerahkan Data Pribadi Mahasiswa (DPM)

~ Berpakaian sopan dan rapi (bukan kaos)

b. Mahasiswa Lama :

1. Karena hilang :

~ Surat Pernyataan kehilangan bermaterai (Format bisa di unduh di web http://www.iainpekalongan.ac.id)

~ Membayar biaya penggantian material kartu

~ Berpakaian sopan dan rapi (bukan kaos)

2. Karena habis masa berlaku :

~ KTM lama

~ Membayar biaya penggantian material kartu

~ Berpakaian sopan dan rapi (bukan kaos)

3. Layanan Sistem Informasi Akademik Terpadu (SIKADU)

a. Revisi nilai matakuliah

~ menunjukan KTM asli yang masih berlaku

~ menunjukan Kartu Hasil Studi (KHS) asli

~ menyerahkan FC KHS yang sudah ditandai matakuliah perubahannya

b. Input KRS semester yang lalu

~ menunjukan KTM asli yang masih berlaku

~ menunjukan Kartu Hasil Studi (KHS) asli

~ menyerahkan FC KHS

~ Kartu Ujian

c. Reset Password SIKADU

~ menunjukan KTM asli yang masih berlaku

d. Buka KRS yang sudah di ACC

~ menunjukan KTM asli yang masih berlaku

~ menyerahkan surat rekomendasi dari dosen wali

 

 

 

 

 

      Updated: 12-11-2018

      Agenda Kegiatan

      Pengunjung Online

      We have 1 guest online