Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Tentang UTIPD

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016, tertanggal 9 November 2016 tentang ORTAKER IAIN Pekalongan, Pasal 73 disebutkan:
1. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UTIPD) mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi dan pangkalan data di lingkungan Institut.
2. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UTIPD) dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh Rektor, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.

Agenda Kegiatan

Pengunjung Online

We have 1 guest online