Home
UTIPD IAIN Pekalongan UTIPD IAIN Pekalongan Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data Services Pengembangan Pembuatan aplikasi, Perubahan aplikasi, Permintaan data Pelayanan Pelanggan Pembuatan akun sikadu,
Pembuatan aplikasi, Perubahan aplikasi, Permintaan data
Pembuatan akun sikadu, Pembuatan akun email institut, Pembuatan room untuk online meeting, Pembuatan website fakultas, bagian dan unit, Pencetakan KTM
Permintaan instalasi jaringan, Pembuatan akun hotspot, Reset password akses hotspot, Penanganan gangguan akses, Permintaan subdomain, Permintaan akses cpanel
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016, tertanggal 9 November 2016 tentang ORTAKER IAIN Pekalongan, Pasal 73 disebutkan: 1. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UTIPD) mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi dan pangkalan data di lingkungan Institut. 2. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UTIPD) dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh Rektor, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
UTIPD IAIN Pekalongan UTIPD IAIN Pekalongan Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data Services Pengembangan Pembuatan aplikasi, Perubahan aplikasi, Permintaan data Pelayanan Pelanggan Pembuatan akun sikadu,
Sean Gerety